Sunday, June 18, 2017

hukum tata negara (konstitusi)



MAKALAH
KONSTITUSI DI INDONESIA
Disusun Guna Memenuhi Tugas 
Mata Kuliah :Hukum Tata Negara
Akhwal Syakhsiyah (AS) B
Dosen Pengampu : Dr.Supriyadi, S.H, M.H
Disusun Oleh :
                             Nurul  Hidayati              (1420110072)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
 JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN AKADEMIK 2017






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara-negara di dunia pastinya mempunyai konstitusi, oleh karena konstitusi merupakan salah satu syarat yang penting untuk mendirikan dan membangun sebuah negara. Oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu di dalam suatu Negara.  
Indonesia merupakan Negara yang berasaskan pancasila dan memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi. Ya. Konstitusi merupakan suatu hukum dasar yang mengatur pokok-pokok dalam menjalankan Negara. Ini menjadi pegangan bagi warga Negara dan pemerintah. Di Negara modern, konstitusi disepakati oleh seluruh elemen bangsa dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh aturan penyelenggaran Negara didasarkan pada konstitusi yang telah dirumuskan. Adapun dibanyak Negara, konstitusi ditulis dalam bentuk Undang-Undang. Walaupun begitu ada juga Negara yang tidak menuliskan konstitusinya, seperti Inggris dan Kanada.
Keberadaan konstitusi dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa  dan bernegara menempati posisi yang sangat penting karena keberadaan nilai-nilai konstitusi dikatakan mewakili tingkat peradaban suatu bangsa. Di dalam konteks Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya hak-hak dasar dan kepentingan rakyatnya. Konstitusi atau Undang-Undang dasar Negara mengatur dan menetapkan kekuasaan Negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan Negara dapat berjalan efektif serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana perkembangan konstitusi di Indonesia?
b.       Bagaimana perubahan dan pergantian  konstitusi di Indonesia ?
c.       Bagaimana pentingnya konstitusi dalam suatu Negara  ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
Sebelum membahas mengenai konstitusi, ada baiknya jika membahas sedikit tentang hukum tata Negara. Secara umum, pengertian hukum tata Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi Negara mulai dari tingkat atas sampai bawah, struktur,tugas dan wewenang organ-organ Negara, hubungan antar organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horizontal, wilayah Negara, warga Negara, dan hak-hak asasinya.[1]
Berbicara tentang hukum tata Negara juga tak terlepas dari konstitusi.  Istilah onstitusi ini sebenarnya telah muncul sejak zaman Yunani kuno, hanya istilah konstitusi saat itu masih diartikan secara materiil arena bentuknya yang belum diletakkan dalam sebuah naskah tertulis. Sedangkan dalam kepustakaan Belanda istilah konstitusi dikenal dengan sebutan grondwet (wet berarti undang-undang dan grond berarti dasar).[2] Yang diartikan sebagai suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum. Istilah konstitusi dalam praktiknya sering pula digunakan dalam beberapa pengertian. Misalnya di Indonesia selain dikenal istilah konstitusi, juga bisa disebut undang-undang dasar. Di Belanda, selain dikenal grondwet (Undang-Undang Dasar), juga dikenal dengan constitutie.
Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut Undang-Undang Dasar serta hukum yang tidak tertulis disebut konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara.
Menurut E.C.S. Wade dalam buku constitutional law, menjelaskan konstitusi sebagai naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas  pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.[3]   
Mengenai istilah konstitusi antara para sarjana dan ilmuwan hukum tata Negara terdapat perbedaan, ada sebagian yang berpendapat konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar, dengan dasar semua peraturan hukum itu harus ditulis. Ada pula yang berpendapat bahwa konstitusi tidak sama dengan Undang-Undang Dasar, dengan dasar bahwa tidak semua hal yang penting harus dimuat dalam konstitusi, hanya hal-hal yang bersifat pokok saja.[4]
Sifat konstitusi terbagi dalam tiga hal, konstitusi formil dan materiil, flesibel dan kaku, serta tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang mudah berubah seiring dengan perkembangan zaman dengan mekanisme yang tidak sulit. Sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang sulit diubah, bahkan mekanisme perubahannya juga sulit. Pada umumnya, konstitusi ditulis dalam naskah Undang-Undang Dasar. Namun ada pula Negara yang tidak menuliskan konstitusi karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi atau Undang-Undang.
Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu Negara.[5] Sedangkan konstitusi materiil yaitu suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan Negara.
Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar pada suatu Negara, sedangkan konstitusi di samping memuat aspek hukum juga memuat aspek politik yang lebih banyak lagi, yaitu politik masa tertentu suatu Negara. Suatu Negara selalu mengalami perkembangan politik dengan demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian juga Indonesia yang telah mengalami perkembangan konstitusi yang sejalan dengan perkembangan politik di masa kemerdekaan.[6]

B.     Perubahan dan Pergantian Konstitusi Di Indonesia
Pada dasarnya konstitusi merupakan hasil karya manusia yang disusun berdasarkan kebutuhan saat dibuat. Oleh karenanya, konstitusi dapat diubah  sesuai dengan perkembangan zaman, terutama aspirasi. Sebagai sebuah hukum dasar tertinggi yang di dalamnya memuat hal pokok dan fundamen mengenai penyelenggaraan Negara, sejatinya konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dibanding produk hukum lainnya.[7] Adanya perubahan terhadap suatu konstitusi akan berdampak pada perubahan mengenai sistem penyelenggaraan Negara.
Menurut Sri Soemantri, perubahan konstitusi bukan sekedar diartikan menambah, mengurangi, atau mengubah kata-kata, istilah maupun redaksi kalimat undang-undang. Perubahan konstitusi dilakukan dalam rangka membuat isi ketentuan undang-undang dasar menjadi lain daripada semula, yakni dilakukan melalui proses.
 Adapun  prosedur perubahan konstitusi yaitu:
1.      Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan konstitusi dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.
2.      Referendum atau plebisir, yaitu perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui referendum dengan persyaratan tertentu apabila mayoritas setuju, perubahan konstitusi data dilakukan secara keseluruhan, sebagian, atau bagian tertentu.
3.      Negara-negara bagian dalam Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi haruslah dilakukan oleh sejumlah Negara bagian dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Hal ini dapat dilakukan melalui rakyatnya maupun badan perwakilan, seperti di Amerika Serikat.
4.      Perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan cara revolusi, artinya pergantian rezim penguasa yang dilakukan bukan dengan cara pemilihan, tapi dengan gerakan masa.
5.      Perubahan dengan cara konvensi. Artinya ada kesepakatan tidak tertulis yang menjadi kebiasaan dalam melakukan perubahan konstitusi. Unsur dalam konvensi yaitu kelaziman, tradisi, kebiasaan dan praktik.[8]
Di Indonesia, juga telah beberapa kali mengalami pergantian Undang-Undang Dasar, yaitu sebagai berikut :
1.      Periode 18 Aguustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3.      Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, yaitu berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950  (UUDS 1950).
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Periode 19 Oktober 1959 sampai dengan 10 Agustus 2002, yaitu pelaksanaan perubahan Undang-Undang.[9]
C.     Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara
Memang tak dapat dipungkiri bahwa konstitusi dalam suatu Negara sangat krusial keberadaannya. Karena  tanpa adanya  konstitusi dapat dikatakan tidak akan terbentuk sebuah Negara. Hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Ini menunjukkan bahwa sebagai suatu perangkat Negara, konstitusi sangatlah  penting. Konstitusi akan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan yang dilakukan pemerintah atau penguasa serta menjamin agar manusia tidak saling melanggar hak-hak asasi manusia.
Fungsi utama dari konstitusi ada dua yaitu:
1.      Membagi kekuasaan dalam Negara
2.      Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam Negara.
Sedangkan tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi adalah sebagai berikut:
1.      Jaminana hak asasi manusia bagi seluruh warga Negara dan penduduk
2.      Sistem ketatanegaraan yang mendasar
3.      Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga Negara.[10]




























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut Undang-Undang Dasar serta hukum yang tidak tertulis disebut konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara.  Sifat konstitusi terbagi dalam tiga hal, yaitu: fleksibel dan rigid, formil dan materiil, serta tertulis dan tidak tertulis.
Pergantian Undang-Undang Dasar Indonesia dibagi dalam :
1.       Berlakunya   Undang-Undang Dasar 1945
2.      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
3.      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4.      Undang-Undang Dasar 1945
5.      Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

B.     Saran
Di dalam pembuatan makalah Hukum Tata Negara ini, yang membahas tentang “Konstitusi” penulis merasakan bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Sukarjo, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika 2014.
E-jurnal.uns.ac.id
Brainly.co.id/materipkn.


[1] Ahmad Sukarjo, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika 2014, hal. 15
[2] Op. cit hal 65
[3] Op.cit hal 71
[4] E-jurnal hukum.uns.ac.id hal 4
[5] Ahmad Sukardjo, Op.cit hal 95
[6] E-jurnal.uns.ac.id
[7] Ahmad Subardjo, Op.cit hal 96
[8] Ibid hal 97-98
[9] E-jurnal.uns.ac.id
[10] Brainly.co.id/pkn