Tuesday, May 31, 2016

hukum perjanjian


HUKUM PERJANJIAN (PERJANJIAN KHUSUS)





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Pada dasarnya, hukum perjanjian merupakan bagian yang terpenting dari hukum perdata. Adanya suatu perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang telah diatur di dalam hukum.  Dalam  pasal 1313 KUHPerdata  dijelaskan bahwa suatu persetujuan  adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.[1]
Suatu perjanjian dapat juga dikatakan persetujuan, karena antara dua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok dalam dunia usaha, yang menjadi dasar dari kebanyakan transaksi dagang, seperti jual beli tanah, barang, pemberian kredit, dan juga menyangkut tentang tenaga kerja.
Hukum perjanjian tidak hanya mengatur  keabsahan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak, tetapi juga akibat dari perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian ini sendiri terdiri dari perjanjian yang secara umum dan secara khusus.
Selanjutnya di dalam makalah ini nanti akan dijelaskan mengenai hukum perjanjian secara khusus serta bentuk-bentuk dari perjanjiannya. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
B.     Rumusan Masalah
a.       Pengertian hukum perjanjian
b.      Bentuk-bentuk  dari perjanjian  khusus




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Perjanjian
Dalam kehidupan sehari-hari kita kadang melakukan suatu perjanjian dengan orang lain, Seperti meminjam suatu benda ataupun melakukan jual beli. Bentuk perjanjian seperti tadi diatur di dalam hukum yaitu hukum perdata. Suatu perjanjian perlu diatur di dalam hukum  karena perjanjian ini menyangkut kepentingan antara dua pihak atau lebih. Dan terjadi hubungan timbale balik. Sehingga perlu adanya hukum yang mengatur tentang perjanjian agar kepentingan masing-masing pihak dapat terpenuhi.
      Pengertian hukum perjanjian dalam pasal 1313 KUHPerdata yaitu suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Penjelasan ini masih kurang begitu jelas karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, sehingga yang bukan hukum dapat disebut perjanjian.
Adapun definisi perjanjian menurut Van Dunne perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Sedangkan tokoh lain yaitu Wirjono menjelaskan arti perjanjian sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, di mana  suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. [2]   
Ada suatu anggapan bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis. Hal ini tidak demikian  kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur di dalam Undang-Undang. Umumnya perjanjian itu dibuat secara lisan dan mungkin sebagian orang ada yang memerlukan agar perjanjian dibuat secara tertulis dan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini  hanya bertujuan  untuk  pembuktian.
Perjanjian yang tidak sempurna
Perjanjian yang mengandung suatu cacat tertentu tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, sehingga walaupun perjanjian itu ada, tidak satupun pihak yang dapat menggugat pihak yang lain. Penyerahan barang atau uang berdasarkan perjanjian yang tidak sempurna adalah sah dan tidak dapat dituntut kembali, tetapi perjanjian itu tidak dapat digugat jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. [3]
Suatu perjanjian dapat menjadi batal apabila ada kesalahan umum mengenai hal yang  fundamental, misalnya pihak-pihak setuju mengadakan jual beli barang muatan yang tidak diketahui oleh kedua  belah pihak musnah sama sekali. Atau bisa juga kesalahan mengenai identitas pihak lain dapat mengakibatkan perjanjian menjadi batal. [4]
Perjanjian dapat  dibatalkan  apabila ada unsur  berikut :
·         Kekhilafan (dwaling)
Kekhilafan atau kekeliruan terjadi apabila salah satu pihak khilaf terhadap hal-hal pokok dari apa yang dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat penting dari barang yang menjadi objek perjanjian, atau bisa juga mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian tersebut.
·         Paksaan
Paksaan merupakan paksaan psikis ataupun paksaan badan. Menurut pasal 1324  KUHPerdata paksaan telah terjadi jika perbuatan itu sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seseorang berpikiran sehat dan apabila perbuatan itu dapat menimbulksn ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang nyata. [5]
·         Penipuan
Penipuan terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu dan tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan persetujuannya. Hal ini diatur dalam pasal 1328 KUHPerdata yang menyatakan penipuan merupakan alasan pembatalan perjanjian.
Syarat-syarat Perjanjian
Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang diakui dan diberi akibat hukum (legally concluded contract). Berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata perjanjian yang sah yaitu perjanjian yang memenuhi syarat-syarat berikut :
a.       Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (konsensus),
b.      Adanya kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity), yaitu kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum atau mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum,
c.       Adanya suatu hal tertentu (objek perjanjian), objek dalam hubungan hukum adalah hal yang diwajibkan kepada pihak debitur dan dalam hubungannya dengan pihak kreditur yang mempunyai hak,
d.      Ada suatu sebab yang halal (kausa) sebagaimana dalam pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa kausa yang  diperbolehkan sebagai sebagai salah satu syarat dari suatu perjanjian. Berarti untuk sahnya perjanjian kausa harus diperbolehkan. Sedangkan kausa yang tidak diperbolehkan  apabila dilararang oleh Undang-Undang, serta bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum [6] (pasal 1337 KUHPerdata).
B.     Bentuk-bentuk Perjanjian  
Pada umumnya bentuk perjanjian ada dua macam yaitu dibuat secara lisan dan secara tertulis. Perjanjian secara lisan cukup dibuat kesepakatan para pihak. Sedangkan perjanjian tertulis biasanyan perjanjian yang menyangkut tentang jual beli barang, sewa-menyewa, pemindahan saham, dan lain sebagainya.
Adapun bentuk  perjanjian tertulis yaitu sebagaimana berikut :
·         Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian ini hanya mengikat para pihak yang terlibat dalam perjanjian tetapi tidak mengikat pihak  ketiga.
·         Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak. Fungsi dari saksi notaris hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak akan tetapi tidak mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian.
·         Perjanjian yang dibuat dihadapan dan oleh notaries dalam bentuk akta notariil, yaitu fakta yang dibuat dihadapan dan di muka pejabat yang berwenang seperti notaris, camat PPAT[7], dan lain-lain. Akta yang dibuat dihadapan notaries merupakan akta yang otentik.
Bentuk-bentuk perjanjian khusus
Perjanjian khusus yaitu perjanjian yang mempunyai nama tersendiri. Artinya bahwa perjanjian-perjanjian tersebut  diatur dan diberi nama oleh pembentuk Undang-Undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus ini terdapat dalam buku ke III bab ke V sampai dengan bab XVIII KUHPerdata. Penjelasan mengenai bentuk perjanjian khusus adalah sebagai berikut :
1.      Perjanjian Jual Beli (Koop en Veerkoop)
Hukum yang mengatur tentang jual beli sebagian besar diatur dan dihimpun dalam Undang-Undang Jual Beli Barang (The Sale Of Goods Act 1893) yang memuat ketentuan yang mengatur kewajiban pihak-pihak dan peralihan hak milik  atas  barang. [8]
Perjanjian jual beli adalah perjanjian dengan mana penjual memindahkan atau setuju memindahkan hak milik atas barang kepada pembeli sebagai imbalan sejumlah uang yang disebut dengan harga.
Di dalam pasal 1457-1540 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik yang mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lain (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak tersebut.
 Wujud dari hukum jual beli adalah rangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak, yang saling berjanji, yaitu penjual dan pembeli. Penyerahan yang dimaksud ialah bahwa penyerahan tersebut adalah penyerahan barang oleh penjual untuk menjadi kekuasaan dan kepemilikan dari pembeli.
Adapun unsur-unsur pokok jual beli yaitu barang dan harga. Sesuai dengan asas konsensualisme hukum perjanjian, KUHPerdata perjanjian jual beli sudah dilahirkan didetik tercapainya sepakat mengenai barang dan harga. Sifat konsensual  jual beli yang dijelaskan di pasal 1458 KUHPerdata yaitu jual  beli dianggap sudah terjadi apabila antara kedua belah pihak setelah mereka sepakat tentang barang dan harga.[9] Walaupun barang tersebut belum diserahkan atau harganya belum dibayar.
Kewajiban   Penjual.
Dalam Undang-Undang Jual Beli Barang 1893 pasal 27 menentukan  kewajiban pokok para pihak yaitu “kewajiban penjual adalah menyerahkan barang dan kewajiban pembeli  adalah menerima dan membayar harga barang sesuai dengan perjanjian jual beli.”[10]
Sedangkan dalam KUHPerdata pasal 1458 kewajiban bagi penjual yaitu :
a.       Memelihara dan merawat kebendaan yang akan diserahkan kepada pembeli hingga saat penyerahannya,
b.      Menyerahkan kebendaan yang dijual pada saat yang ditentukan atau jika tidak  telah ditentukan saatnya atas permintaan pembeli,
c.       Menanggung kebendaan yang dijual tersebut.[11]
Pasal 12 ayat 2 (UU jual beli barang th 1893) menentukan hak terbatas bagi penjual untuk (mengurangi) kewajiban mengenai hak jika itu dibuat sangat jelas dalam perjanjian bahwa hak penjual boleh tidak lengkap, sehingga pembeli mengetahui resiko yang dapat ia terima.[12]
Kewajiban Pembeli
Kewajiban pokok bagi pembeli ada dua yaitu menerima barang dan membayar harganya sesuai dengan perjanjian. Sementara dalam pasal 1513 dan 1514 KUHPerdata kewajiban pembeli adalah :
a.       Membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sebagaimana yang ditetapkan menurut persetujuan (pasal 1513)
b.      Selanjutnya jika pada waktu persetujuan tidak ditetapkan tentang itu maka pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu di mana  penyerahan harus dilakukan (pasal 1514).[13]
Tentang jumlah pembayaran biasanya ditetapkan oleh perjanjian. Kemungkinan lain boleh juga ditentukan oleh transaksi terdahulu antara pihak-pihak atau boleh juga diserahkan supaya ditetapkan oleh penaksir atau penengah.
Seorang pembeli yang telah memesan barang-barang melanggar perjanjiannya jika kemudian dia menolak menerimanya. Pembeli hanya menolak barang-barang itu secara sah apabila penjual telah melanggar perjanjian.
Cara pelaksanaan perjanjian jual beli (di dalam konvensi jual beli  1955) jika tak ditentukan lain, hukum intern dari Negara di mana harus dilakukan inspeksi barang menurut kotrak jual beli adalah belaku pula untuk cara mengenai jangka waktu dalam mana harus dilakukan inspeksi itu, tentang pemberitahuan berkenaan pemeriksaan dan mengenai tindakan yang diambil jika sampai barang yang bersangkutan ditolak.[14]  
2.      Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit merupakan perjanjian kosensual antara debitur dengan kreditur yang melahirkan hubungan hutang piutang di mana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
Seorang kreditur seringkali memerlukan suatu jaminan. Suatu pinjaman uang dijamin dengan suatu beban atas atau kepentingan para debitur, sehingga jika debitur tidak dapat melunasi hutangnya, kreditur boleh menerima barang itu dan memulihkan piutangnya dari dari hasil penjualan barang milik debitur itu.[15]   
Jenis perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi dua dilihat dari proses pembuatannya, yaitu :
a.       Perjanjian kredit bawah tangan, adalah perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian  tersebut tanpa melibatkan pejabat yang berwenang atau notaris.
b.      Perjanjian kredit notariil, adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang terlibat dihadapan notaris dan perjanjian ini merupakan akta yang otentik.
Isi perjanjian kredit secara umum ada dua bagian, yaitu :
a.       Klausula hukum, yaitu klausula yang berisi tentang ketentuan-ketentuan hukum yang biasanya berlaku untuk pemberian fasilitas kredit.
b.      Klausula komersial, yaitu  klausula yang berkaitan dengan aspek komersial dalam pemberian fasilitas kredit.[16] Hal ini biasanya berkaitan dengan ketentuan seperti ketentuan besarnya angsuran, ketentuan tentang denda dan bunga, dan lain-lain.



 

  


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perjanjian khusus  yaitu perjanjian yang mempunyai nama tersendiri  serta diatur dalam Undang-Undang. Perjanjian khusus yang dijelaskan  di dalam hukum  perdata yaitu perjanjian jual beli  (koop en Veerkoop) dan perjanjian kredit.
Perjanjian jual beli seperti yang dijelaskan dalam KUHPerdata  adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak penjual berjanji untuk menyerahkan hak atas barang sedang pihak si pembeli berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejunlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Sedangkan perjanjian kredit yaitu perjanjian konsensual antara debitur dan kreditur  yang melahirkan hubungan hutang piutang.
Jenis perjanjian kredit ada dua yaitu, perjanjian kredit bawah tangan dan perjanjian kredit notariil.   Sedangkan isi perjanjian kredit sendiri ada  klausula hukum dan klausula komersial.
B.     Kritik dan Saran
Di dalam pembuatan makalah Hukum Perdata  ini, yang membahas tentang “Bentuk-bentuk Perjanjian Khusus ” penulis merasakan bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Hal ini dikarenakan terbatasnya referensi yang ada. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan di masa yang akan datang.






DAFTAR PUSTAKA
Gautama,Sudargo. 1969. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung:PT.   Alumni.
M.Abdul Kadir. 1986 Hukum Perjanjian  Bandung: PT. Alumni.

Supriyadi. 2015. Dasar-Dasar Hukum Perdata Di Indonesia. Cet 1. Kudus: CV Kiara Science.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku Ke III

http://olga260991.wordpress.com./perjanjian-perjanjian_yang_ada_dalam_kuhperdata/






  




[1] Lihat di dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata
[2] Supriyadi. 2015. Dasar-Dasar Hukum Perdata Di Indonesia. Cet 1. Kudus: CV Kiara Science hal 131-132
[3] M.Abdul Kadir. 1986 Hukum Perjanjian  Bandung: PT. Alumni hal 95
[4] Ibid hal 96
[5] Supriyadi Op cit hal 141-142
[6] Supriyadi ibid hal 143
[7] Ibid hal 145
[8] M.Abdul Kadir, op cit hal 243
[9] Supriyadi, op cit hal 147
[10] M.Abdul Kadir, op cit hal 244
[11] Supriyadi. ibid
[12] M.Abdul Kadir, ibid hal 245
[13] Supriyadi, ibid hal 148
[14] Gautama,Sudargo. 1969. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung:PT. Alumni hal 70

[15] M.Abdul Kadir, op.cit hal 297

[16] http://olga.260991.wordpress..com//perjanjian-perjanjian-khusus-yang-ada-dalam-kuh-perdata/

Makalah Bahasa Indonesia



MAKALAH
MENGEMBANGKAN BAHASA INDONESIA KE LEVEL INTERNASIONAL
Disusun Guna Memenuhi Tugas Akhir Semester
Mata Kuliah : Bahasa Indonesia
Akhwal Syakhsiyah (AS) B
Dosen Pengampu : M. Sulaiman Syah, S.Pd, M.Pd

 
                                  Disusun Oleh :
                             Nurul  Hidayati              (1420110072)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
 JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN AKADEMIK 2014/2015




KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur dengan setulus hati patut dipanjatkan   kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan nikmatNya, karya tulis ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Sholawat dan salam saya haturkan kepada Baginda Rasulullah Muhammad SAW. beserta keluarga dan juga para sahabat yang senantiasa mengorbankan segalanya demi tegaknya syari’at Islam, dan sampai sekarang pengaruh dan manfaat hingga kini masih ada.
Untuk selanjutnya karya tulis ini saya buat sebagai tugas akhir semester 2 dari mata kuliah Bahasa Indonesia yang dibimbing oleh Bapak M. Noor Sulaiman Syah, S.Pd, M.Pd.  saya juga sangat menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Karena itu kritik dan saran sangat diperlukan demi perbaikan di masa mendatang.
Akhir kata, saya  mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada dosen bahasa Indonesia Bapak M. Noor Sulaiman Syah, S.Pd, M.Pd. yang selama semester 2 ini telah memberikan pengajaran dengan baik. Kepada teman-teman saya di kelas Akhwal Syakhsiyah (AS B)  terima kasih selama ini mau meluangkan sedikit waktu untuk berdiskusi dengan saya.  Tak lupa juga kepada seseorang yang spesial dan  tidak bisa disebutkan di sini, yang secara tidak langsung  telah memberikan semangat serta  motivasi bagi saya.
Demikian semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.


                                                                                                Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Salah satu hal yang terpenting dalam berkomunikasi dengan masyarakat adalah penggunaan bahasa dengan baik dan sesuai kaidah yang ada serta sesuai dengan lingkungan social yang kita tempati. Terlebih lagi  di kalangan masyarakat internasional seiring dengan zaman yang semakin  maju dan berkembang.
Kita sebagai masyarakat Indonesia boleh berbangga karena sekarang ini bahasa Indonesia makin diminati di luar negeri, seperti di Negara Australia, Rusia, Vietnam, Mesir, sampai Italia. Artinya, dengan dipelajarinya bahasa Indonesia di lembaga pendidikan di beberapa Negara tersebut, maka tidak menutup kemungkinan bahasa Indonesia bisa menjadi semakin populer dan berpeluang untuk mejadi bahasa internasional seperti halnya bahasa Inggris. Selain itu  banyak para pelajar ataupun  masyarakat yang berada di luar negeri secara tidak langsung ikut mempromosikan bahasa serta budaya  kita dikalangan internasional.
Akan tetapi, yang menjadi permasalahan saat ini adalah kemurnian bahasa Indonesia   dirusak oleh masyarakat itu sendiri, terutama kalangan muda banyak yang menggunakan bahasa campuran  dan sering kali diselipkan kata kata  yang tidak baku bahkan cenderung tidak mengikuti kaidah bahasa Indonesia. Selain itu masyarakat Indonesia justru lebih bangga terhadap orang asing yang mampu berbahasa Indonesia dengan lancar.  Hal ini tentu menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk belajar bahasa Indonesia secara intensif. Karena bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan dan sekaligus menjadi identitas dari bangsa kita, yaitu bangsa Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
Dari penjelasan di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah yaitu sebagai berikut  :
1.      Apakah cara yang harus dilakukan untuk mengembangkan sikap  mencintai  bahasa  Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN

Sebelum membahas  lebih mendalam tentang   budaya serta bahasa Indonesia, ada baiknya kalau terlebih dahulu mengetahui tentang sedikit sejarah  pertumbuhan dan  perkembangan bahasa di Nusantara.
Bahasa Melayu.
Bahasa Indonesia merupakan hasil pertumbuhan dan perkembangan bahasa Melayu. S. Takdir Alisyahbana menjelaskan bahwa negeri kita yang terdiri dari banyak pulau selayaknya mempunyai bahasa serta dialek yang sangat banyak. Namun bahasa dan dialek tersebut sebagian besar termasuk dalam satu rumpun yaitu bahasa Melayu, sedangkan sebagian lagi termasuk dalam rumpun bahasa Austronesia.
Bahasa melayu telah menjadi bahasa umum di Asia Tenggara selama berabad-abad, meskipun bahasa tersebut bukan bahasa yang terbesar di negeri ini. Adapun kedudukan bahasa Melayu yang istimewa disebabkan karena :
·         Letak geografis yang istimewa, karena bangsa Melayu itu di kedua belah pihak selat Malaka yang menjadi jalur perhubungan dan perdagangan yang sangat penting.
·         Sifat bangsa Melayu sebagai perantau, pelayar, dan penjelajah pulau-pulau.
·         Bahasa Melayu menjadi bahasa perhubungan bagi kekuasaan politik kerajaan Sriwijaya, Aceh, dan Malaka.[1]
Bahasa Melayu sebagai lingua franca telah memenuhi fungsinya sebagai bahasa dalam perdagangan, keperluan administrasi, dan keagamaan. Pada akhirnya bahasa Melayu menjadi terangkat kedudukannya  menjadi bahasa resmi di Republik Indonesia. Mungkin hal ini disebabkan karena kesederhanaan struktur bahasa Melayu itu, dan telah menjadi bahasa umum yang merata sampai ke pelosok tanah air kita.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 diadakan kongres pemuda yang kedua. Di dalam kongres ini dikumandangkan sumpah pemuda dan nama bahasa Melayu digantikan dengan bahasa Indonesia. Kongres bahasa Indonesia yang pertama diadakan di Solo (Surakarta) tanggal 25 -28 Juni 1938 dan diputuskan perlunya lembaga dan fakultas sastra Bahasa Indonesia, penetapan istilah, ejaan serta tata bahasa Indonesia.
Di dalam seminar Politik Bahasa Nasional pada tanggal 25 – 28 februari 1975, oleh Amran Amin dijelaskan dalam kata pengantarnya, bahwa persoalan pengajaran bahasa Indonesia akan dimasukkan dalam pengolahan oleh kelompok tersendiri, yaitu kelompok pengajaran Bahasa Indonesia. Persoalan bahasa daerah banyak dibicarakan dalam seminar tersebut, akan tetapi sedikit sekali persoalan menyangkut pengajaran bahasa Indonesia dibicarakan.  Hal inilah yang semestinya mendapat perhatian yang lebih besar  bila ingin menuju pembaharuan pengajaran bahasa Indonesia.[2]
Bahasa  Indonesia  sebagai bahasa kedua.
Sebagian besar warga Negara memiliki bahasa ibu. Oleh karena itu kedudukan  bahasa Indonesia  bagi sebagian masyarakat menjadi bahasa kedua. Dalam pergaulan dan berhubungan antar suku serta dalam lingkup formal, kita menggunakan bahasa utama yaitu  bahasa  Indonesia.
Bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia,  mempunyai kedudukan yang sangat penting. Selain sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi nasional, alat pengembangan kebudayaan modern bangsa Indonesia  untuk memperoleh kemajuan dibidang IPTEK dan ekonomi modern.
Dalam uraiannya Amran Halim menyebutkan bahwa bahasa Indonesia  berfungsi sebagai lambang kebangsaan Indonesia, penyatuan berbagai masyarakat yang berbeda latar kebahasaan, kebudayaan dan kesukuannya menjadi satu masyarakat nasional Indonesia, dan alat perhubungan antarsuku, antar daerah serta budaya.[3]
Perkembangan Bahasa Indonesia dikalangan Internasional
Bahasa merupakan  salah satu hal yang tidak bisa dilepaskan dari hubungan dan komunikasi antar bangsa. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dan juga bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia.  Bahasa Indonesia ini telah diterapkan oleh Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Bahasa Indonesia sekarang ini selain sebagai bahasa interaksi sehari-hari, juga digunakan sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan,  dari mulai TK sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi. Bahkan tidak hanya di dalam negeri, bahasa Indonesia sekarang mulai  diminati oleh masyarakat internasional. Popularitasnya juga semakin tinggi dan mendapatkan apresiasi yang besar di luar negeri. 
Seperti yang sudah pernah disebutkan dibagian pendahuluan sebelumnya bahwa  perkembangan bahasa Indonesia di luar negeri yang semakin diminati merupakan peluang besar untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Di Australia misalnya, ada beberapa universitas yang membuka jurusan bahasa atau sastra Indonesia.  Selain itu studi bahasa Indonesia juga diselenggarakan di Negara tetangga Korea, yaitu Jepang. Di sana juga membuka jurusan bahasa Indonesia seperti Universitas Kajian Asing Tokyo, Universitas Tenri, Universitas Setsunan, dan lain-lain.
Ada beberapa hal menarik tentang bahasa Indonesia yang sepatutnya membuat kita menjadi semakin bangga :
·         Bahasa Indonesia  menjadi bahasa kedua bagi penduduk kota Ho Chi Minh ibukota Vietnam.
·         Bahasa Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam bahasa tersulit di Asia dan juga peringkat ke 26 di dunia.
·         Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Departemen Luar Negeri Andri Hadi pada rapat pleno Kongres IX Bahasa Indonesia. Saat ini ada 45 negara yang mengajarkan bahasa Indonesia, seperti Australia, Amerika, Kanada, Vietnam, dan banyak negara lainnya. Di Australia bahasa Indonesia menjadi bahasa populer keempat. [4]
Dari penjelasan tesebut,  dapat dikatakan  memiliki peluang emas menjadi terkenal sejajar dengan bahasa lain seperti bahasa Inggris, Spanyol, dan Latin.
Akan tetapi, seirng dengan popularitas bahasa Indonesia yang semakin naik, yang menjadi permasalahan justru hal ini tidak diimbangi dengan kesadaran dari warga Indonesia sendiri untuk  lebih  meningkatkan kualitas mereka dari segi berbahasa Indonesia dengan benar serta mengikuti kaidah tata bahasa.[5] Seperti contoh banyak para pelajar yang beranggapan bahwa bahasa Indonesia itu mudah karena bahasa sehari-hari sehingga tidak perlu belajar sepenuhnya. Hal inilah yang perlu segera diubah dari pemikiran masyarakat Indonesia.
Mengembangkan Sikap Mencintai Bahasa Indonesia.
Perkembangan bahasa Indonesia  yang pesat di beberapa Negara di dunia  merupakan peluang yang besar bagi bahasa ini untuk menjadi bahasa internasional. Adapun usaha untuk mengembangkan bahasa Indonesia harus dimulai dari  bangsa Indonesia  sendiri, yaitu dengan cara mencintai bahasa Indonesia. Meskipun dalam kenyataannya masyarakat Indonesia lebih terbiasa menggunakan bahasa Indonesia yang tidak mengikuti kaidah serta EYD yang benar, seperti bahasa alay, bahasa gaul, atau bahasa plesetan yang tidak medukung perkembangan bahasa Indonesia.[6]
Untuk itu  sebagai  identitas bangsa, salah satu cara melestarikan bahasa Indonesia adalah dengan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Sebagai warga Indonesia, tidak perlu malu untuk menggunakan bahasa Indonesia diberbagai kesempatan, baik di lingkungan formal maupun lingkungan informal. Karena saat ini, bahasa Indonesia tengah mendapatkan perhatian yang serius dari bangsa lain. Hal ini membuktikan bahwa tetap mampu menunjukkan eksistensi dikancah internasional di tengah era globalisasi sekarang ini.
    
            









   
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bahasa Indonesia sekarang ini selain sebagai bahasa interaksi sehari-hari, juga digunakan sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan,  dari mulai TK sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi. Bahkan tidak hanya di dalam negeri, bahasa Indonesia sekarang mulai  diminati oleh masyarakat internasional. Popularitasnya juga semakin tinggi dan mendapatkan apresiasi yang besar di luar negeri.
Perkembangan bahasa Indonesia di luar negeri yang semakin diminati merupakan peluang besar untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.   Adapun usaha untuk mengembangkan bahasa Indonesia harus dimulai dari  bangsa Indonesia  sendiri, yaitu dengan cara mencintai bahasa Indonesia.
B.     Saran
Dari permasalahan di atas tadi bahwa saya dapat memberikan suatu solusi yaitu :
ü  Pemerintah hendaknya harus lebih memberikan perhatian yang khusus untuk bahasa Indonesia, dengan cara seperti peningkatan kualitas dari sumber daya manusianya.
ü  Untuk lebih meningkatkan popularitas bahasa Indonesia di luar negeri, bisa dengan mengadakan festival budaya Indonesia atau dengan mengadakan pameran di luar negeri. Hal ini tentu bisa meningkatkan hubungan intenasional antara Indonesia dengan Negara lain di dunia.
ü  Perlu diadakannya  Tes Kemampuan Bahasa Indonesia, seperti halnya tes TOEFL untuk bahasa Inggris maupun Tes Standar Bhasa Arab. Tujuannya tak lain adalah untuk mengetahui sejauh mana kemampuan para pelajar ataupun mahasiswa dibidang bahasa Indonesia. 



DAFTAR PUSTAKA
A.S.Broto 1980. Pengajaran Bahasa Indonesia. Cet 1. Jakarta : Bulan Bintang 
http//id.wikipedia.org//bahasa Indonesia.

http//.hidden soul, mengintip perkembangan bahasa Indonesia diluar negeri.
http//.Afris Habibi. Fakta penggunaan Bahasa Indonesia di luar negeri.htm



[1] A.S.Broto 1980. Pengajaran Bahasa Indonesia. Cet 1. Jakarta : Bulan Bintang  hal 17-18
[2] Ibid. hal 19-20
[3] Ibid hal 31
[4] http//id.wikipedia.org//bahasa Indonesia.
[5] http//.hidden soul, mengintip perkembangan bahasa Indonesia diluar negeri.
[6] http//.Afris Habibi. Fakta penggunaan Bahasa Indonesia di luar negeri.htm