MAKALAH
KONSTITUSI DI INDONESIA
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :Hukum Tata Negara
Akhwal Syakhsiyah (AS) B
Dosen Pengampu : Dr.Supriyadi, S.H,
M.H
Disusun Oleh :
Nurul
Hidayati (1420110072)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN AKADEMIK 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara-negara di dunia pastinya mempunyai konstitusi, oleh karena
konstitusi merupakan salah satu syarat yang penting untuk mendirikan dan
membangun sebuah negara. Oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu di
dalam suatu Negara.
Indonesia merupakan Negara yang berasaskan pancasila dan memiliki
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi. Ya. Konstitusi merupakan suatu
hukum dasar yang mengatur pokok-pokok dalam menjalankan Negara. Ini menjadi
pegangan bagi warga Negara dan pemerintah. Di Negara modern, konstitusi
disepakati oleh seluruh elemen bangsa dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Seluruh aturan penyelenggaran Negara didasarkan pada konstitusi yang
telah dirumuskan. Adapun dibanyak Negara, konstitusi ditulis dalam bentuk
Undang-Undang. Walaupun begitu ada juga Negara yang tidak menuliskan
konstitusinya, seperti Inggris dan Kanada.
Keberadaan konstitusi dalam perkembangan sejarah kehidupan
berbangsa dan bernegara menempati posisi
yang sangat penting karena keberadaan nilai-nilai konstitusi dikatakan mewakili
tingkat peradaban suatu bangsa. Di dalam konteks Negara demokrasi, pemerintah
yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya hak-hak dasar dan
kepentingan rakyatnya. Konstitusi atau Undang-Undang dasar Negara mengatur dan
menetapkan kekuasaan Negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan
Negara dapat berjalan efektif serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana
perkembangan konstitusi di Indonesia?
b.
Bagaimana perubahan dan pergantian konstitusi di Indonesia ?
c.
Bagaimana
pentingnya konstitusi dalam suatu Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan
Konstitusi Di Indonesia
Sebelum membahas mengenai konstitusi, ada baiknya jika membahas
sedikit tentang hukum tata Negara. Secara umum, pengertian hukum tata Negara
pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi Negara mulai
dari tingkat atas sampai bawah, struktur,tugas dan wewenang organ-organ Negara,
hubungan antar organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horizontal,
wilayah Negara, warga Negara, dan hak-hak asasinya.[1]
Berbicara tentang hukum tata Negara juga tak terlepas dari
konstitusi. Istilah onstitusi ini sebenarnya
telah muncul sejak zaman Yunani kuno, hanya istilah konstitusi saat itu masih
diartikan secara materiil arena bentuknya yang belum diletakkan dalam sebuah
naskah tertulis. Sedangkan dalam kepustakaan Belanda istilah konstitusi dikenal
dengan sebutan grondwet (wet berarti undang-undang dan grond
berarti dasar).[2]
Yang diartikan sebagai suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala
hukum. Istilah konstitusi dalam praktiknya sering pula digunakan dalam beberapa
pengertian. Misalnya di Indonesia selain dikenal istilah konstitusi, juga bisa
disebut undang-undang dasar. Di Belanda, selain dikenal grondwet
(Undang-Undang Dasar), juga dikenal dengan constitutie.
Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu hukum dasar tertulis dan
hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut Undang-Undang
Dasar serta hukum yang tidak tertulis disebut konvensi, yaitu kebiasaan
ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan Negara.
Menurut E.C.S. Wade dalam buku constitutional law,
menjelaskan konstitusi sebagai naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.[3]
Mengenai istilah konstitusi antara para sarjana dan ilmuwan hukum
tata Negara terdapat perbedaan, ada sebagian yang berpendapat konstitusi sama
dengan Undang-Undang Dasar, dengan dasar semua peraturan hukum itu harus
ditulis. Ada pula yang berpendapat bahwa konstitusi tidak sama dengan
Undang-Undang Dasar, dengan dasar bahwa tidak semua hal yang penting harus
dimuat dalam konstitusi, hanya hal-hal yang bersifat pokok saja.[4]
Sifat konstitusi terbagi dalam tiga hal, konstitusi formil dan
materiil, flesibel dan kaku, serta tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi yang
fleksibel adalah konstitusi yang mudah berubah seiring dengan perkembangan
zaman dengan mekanisme yang tidak sulit. Sedangkan konstitusi yang kaku adalah
konstitusi yang sulit diubah, bahkan mekanisme perubahannya juga sulit. Pada
umumnya, konstitusi ditulis dalam naskah Undang-Undang Dasar. Namun ada pula
Negara yang tidak menuliskan konstitusi karena ketentuan-ketentuan yang
mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu,
melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi atau Undang-Undang.
Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam
suatu ketatanegaraan suatu Negara.[5]
Sedangkan konstitusi materiil yaitu suatu konstitusi jika orang melihat dari
segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat
dasar atau pokok bagi rakyat dan Negara.
Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang
Dasar pada suatu Negara, sedangkan konstitusi di samping memuat aspek hukum
juga memuat aspek politik yang lebih banyak lagi, yaitu politik masa tertentu
suatu Negara. Suatu Negara selalu mengalami perkembangan politik dengan
demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan sesuai dengan
perkembangan politik suatu bangsa, demikian juga Indonesia yang telah mengalami
perkembangan konstitusi yang sejalan dengan perkembangan politik di masa
kemerdekaan.[6]
B.
Perubahan
dan Pergantian Konstitusi Di Indonesia
Pada dasarnya konstitusi merupakan hasil karya manusia yang disusun
berdasarkan kebutuhan saat dibuat. Oleh karenanya, konstitusi dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman, terutama
aspirasi. Sebagai sebuah hukum dasar tertinggi yang di dalamnya memuat hal
pokok dan fundamen mengenai penyelenggaraan Negara, sejatinya konstitusi harus
memiliki sifat yang lebih stabil dibanding produk hukum lainnya.[7]
Adanya perubahan terhadap suatu konstitusi akan berdampak pada perubahan
mengenai sistem penyelenggaraan Negara.
Menurut Sri Soemantri, perubahan konstitusi bukan sekedar diartikan
menambah, mengurangi, atau mengubah kata-kata, istilah maupun redaksi kalimat
undang-undang. Perubahan konstitusi dilakukan dalam rangka membuat isi
ketentuan undang-undang dasar menjadi lain daripada semula, yakni dilakukan
melalui proses.
Adapun prosedur perubahan konstitusi yaitu:
1.
Sidang
badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan
kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan konstitusi dan jumlah
minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.
2.
Referendum
atau plebisir, yaitu perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui referendum
dengan persyaratan tertentu apabila mayoritas setuju, perubahan konstitusi data
dilakukan secara keseluruhan, sebagian, atau bagian tertentu.
3.
Negara-negara
bagian dalam Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi haruslah dilakukan
oleh sejumlah Negara bagian dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Hal ini
dapat dilakukan melalui rakyatnya maupun badan perwakilan, seperti di Amerika
Serikat.
4.
Perubahan
konstitusi dapat dilakukan dengan cara revolusi, artinya pergantian rezim
penguasa yang dilakukan bukan dengan cara pemilihan, tapi dengan gerakan masa.
5.
Perubahan
dengan cara konvensi. Artinya ada kesepakatan tidak tertulis yang menjadi
kebiasaan dalam melakukan perubahan konstitusi. Unsur dalam konvensi yaitu
kelaziman, tradisi, kebiasaan dan praktik.[8]
Di Indonesia, juga telah beberapa kali mengalami pergantian
Undang-Undang Dasar, yaitu sebagai berikut :
1.
Periode
18 Aguustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, berlakunya Undang-Undang Dasar
1945.
2.
Periode
27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3.
Periode
17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, yaitu berlakunya Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4.
Periode
5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlakunya Undang-Undang Dasar
1945.
5.
Periode
19 Oktober 1959 sampai dengan 10 Agustus 2002, yaitu pelaksanaan perubahan
Undang-Undang.[9]
C.
Pentingnya
Konstitusi Dalam Suatu Negara
Memang tak dapat dipungkiri bahwa konstitusi dalam suatu Negara
sangat krusial keberadaannya. Karena
tanpa adanya konstitusi dapat
dikatakan tidak akan terbentuk sebuah Negara. Hampir tidak ada Negara yang
tidak memiliki konstitusi. Ini menunjukkan bahwa sebagai suatu perangkat
Negara, konstitusi sangatlah penting.
Konstitusi akan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan
yang dilakukan pemerintah atau penguasa serta menjamin agar manusia tidak
saling melanggar hak-hak asasi manusia.
Fungsi utama dari konstitusi ada dua yaitu:
1.
Membagi
kekuasaan dalam Negara
2.
Membatasi
kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam Negara.
Sedangkan
tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi adalah sebagai berikut:
1.
Jaminana
hak asasi manusia bagi seluruh warga Negara dan penduduk
2.
Sistem
ketatanegaraan yang mendasar
3.
Kedudukan,
tugas, dan wewenang lembaga-lembaga Negara.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu hukum dasar tertulis dan
hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut Undang-Undang
Dasar serta hukum yang tidak tertulis disebut konvensi, yaitu kebiasaan
ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktik penyelenggaraan Negara. Sifat
konstitusi terbagi dalam tiga hal, yaitu: fleksibel dan rigid, formil dan
materiil, serta tertulis dan tidak tertulis.
Pergantian Undang-Undang Dasar Indonesia dibagi dalam :
1.
Berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
3.
Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950
4.
Undang-Undang
Dasar 1945
5.
Perubahan
Undang-Undang Dasar 1945.
B.
Saran
Di
dalam pembuatan makalah Hukum Tata Negara ini, yang membahas tentang
“Konstitusi” penulis merasakan bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna.
Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan di masa
yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Sukarjo, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara,
Jakarta: Sinar Grafika 2014.
E-jurnal.uns.ac.id
Brainly.co.id/materipkn.
[1]
Ahmad Sukarjo, Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika 2014, hal.
15
[2]
Op. cit hal 65
[3]
Op.cit hal 71
[4]
E-jurnal
hukum.uns.ac.id hal 4
[5]
Ahmad Sukardjo,
Op.cit hal 95
[6]
E-jurnal.uns.ac.id
[7]
Ahmad Subardjo,
Op.cit hal 96
[8]
Ibid hal 97-98
[9]
E-jurnal.uns.ac.id
[10]
Brainly.co.id/pkn